sebutkan tata urutan perundang-perundang di indonesia
Jawaban:
1.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang 2.Undangan di Indonesia.
3.UUD 1945.
4.Ketetapan MPR.
5.Undang Undang (UU)
6.Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
7.Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
8.Peraturan Daerah.
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA
Jawaban:
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus di hapus kan karena tidak sesuia dng perikemanusiaan dan peri keadilan